Jan Maringka : Haji Halim Tidak Pernah Diperiksa Sebagai Saksi atau Tersangka, Langsung Didakwa Rugikan Negara
Ketua Tim Kuasa Hukum Kms H Abdul Halim Ali, DR Jan Maringka menduga, ada rekayasa hukum terkait perkara yang dialami kliennya. --
Ia menambahkan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang berbesar hati karena tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Menjaga nurani dan keadilan, terima kasih Majelis Hakim yang telah menetapkan status tidak ditahan kepada Haji atas perkara pembebasan lahan tol Betung Tempino-Jambi, seharusnya konsinyasi namun di kriminalisasi seperti ini," katanya.
BACA JUGA:Haji Halim Dinyatakan Sakit Permanen, Kuasa Hukum Sebut Ada Risiko Tinggi
BACA JUGA:Surat Permohonan Pemindahan Penahanan Rumah Haji Halim Direvisi
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan, dakwaan terhadap haji Halim adalah tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Modus operandinya adalah menerbitkan 193 KTP dan 486 Surat Penguasaan Hak atas Tanah (SPHAT) serta Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas tanah negara. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 127 miliar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


