Banner Pemprov
Pemkot Baru

Begal Motor Ojol di Palembang Diseret ke Meja Hijau, Korban Minta Hukuman Berat untuk Pelaku

Begal Motor Ojol di Palembang Diseret ke Meja Hijau, Korban Minta Hukuman Berat untuk Pelaku

Begal Motor Ojol di Palembang Diseret ke Meja Hijau, Korban Minta Hukuman Berat untuk Pelaku--Fadli

BACA JUGA:Pelaku Begal di Talang Kelapa Palembang Diringkus Dalam Mobil, Polisi Dalami Terlibat Aksi di TKP Lain

Dalam kesempatan yang sama, majelis hakim juga menanyakan kepada terdakwa mengenai keberadaan sepeda motor korban.

Dengan wajah tertunduk, terdakwa M. Nur mengakui bahwa motor hasil rampasan tersebut telah dijual kepada seorang penadah di kawasan Kertapati.

“Kami jual Rp4 juta, lalu uangnya kami bagi dua. Hasilnya untuk makan sehari-hari,” ujar M. Nur dengan nada lirih.

Sementara itu, rekannya, Yopi Yanto, ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Dari catatan kepolisian, Yopi merupakan residivis yang pernah dihukum dalam kasus pencurian sepeda motor beberapa tahun lalu.

Jaksa menilai tindakan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukuman untuk pasal tersebut bisa mencapai 12 tahun penjara atau lebih, tergantung pada tingkat kekerasan dan akibat yang ditimbulkan.

Publik pun menanti hukuman tegas terhadap pelaku yang telah meresahkan masyarakat, dan merampas sumber penghidupan seorang pekerja keras di Palembang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait