Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Amankan 2,38 Gram Barang Bukti
Pengedar sabu di Tanjung Raja diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir. --
Kasus ini akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, sementara tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


