Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Mencuat dalam Dakwaan Korupsi LRT Sumsel
Nama Eks Dirut PT Waskita Karya Kembali Terseret Dakwaan Korupsi LRT Sumsel--
BACA JUGA:Penumpang LRT Sumsel Melesat Hingga 2,2 Juta, Berkat Konektivitas Transportasi di Kota Palembang
"Dalam proses itu, ditemukan adanya pengkondisian dan kesepakatan mengenai fee yang harus diserahkan oleh PT Perentjana Djaja kepada PT Waskita Karya," lanjut jaksa.
Selain terjadi pengaturan proyek, JPU juga mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh pihak ketiga sesuai nilai kontrak.

Suasana sidang pembacaan dakwaan korupsi proyek LRT Sumsel atas nama terdakwa Prasetyo Boeditjahjono eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI--
Sejumlah item proyek disebut hanya sebatas administrasi di atas kertas, namun pencairan dananya tetap dilakukan.
Akibat dari perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp74 miliar lebih, berdasarkan hasil audit resmi yang dilakukan lembaga berwenang.
Atas perbuatannya, terdakwa Prasetyo Boeditjahjono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Prasetyo juga dijerat dengan dakwaan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 atau Pasal 13 undang-undang yang sama.
Kasus ini menambah panjang daftar pejabat dan petinggi BUMN yang terseret dalam proyek ambisius pemerintah pusat tersebut.
Sementara itu, nama Muhammad Choliq yang kini duduk sebagai komisaris di PT Semen Indonesia menjadi sorotan publik.
Seiring munculnya kembali namanya dalam persidangan, kasus korupsi LRT yang hingga kini masih menyisakan banyak misteri dan dugaan keterlibatan berbagai pihak berpengaruh di balik layar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:

