Banner Pemprov
Pemkot Baru

Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

Mengaku Bisa Urus Perkara di Mahkamah Agung, Uang Rp 3,5 Miliar Milik Donatur Lenyap

M Husni Thamrin alias Thamrin saat diamankan di Mapolda Sumsel. Foto: dokumen/sumeks.co--

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait