Cara Mengurus Surat Kehilangan Dokumen Penting di Polsek Terdekat Paca Mudik Lebaran 2026
Kehilangan dokumen saat perjalanan mudik kerap terjadi dan perlu segera ditangani. Polsek terdekat menjadi tempat utama untuk mengurus surat kehilangan agar proses penggantian dokumen resmi berjalan lancar.--
Setelah data diverifikasi, surat kehilangan akan diterbitkan. Proses ini umumnya selesai dalam 5-10 menit.
3. Biaya
Berdasarkan peraturan resmi, penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) di Polsek gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun.
4. Tindak Lanjut Pasca Surat Kehilangan Terbit
Surat dari Polsek hanya berlaku sebagai bukti sementara untuk mengurus dokumen baru. Anda wajib mengurus kembali dokumen tersebut ke instansi terkait:
BACA JUGA:Antisipasi Arus Balik Idulfitri 1447 H, Polres OKI Ikuti Zoom Bersama Kapolri
• KTP
Membawa surat kehilangan dan KK ke kantor Disdukcapil atau melalui aplikasi online wilayah setempat untuk pencetakan ulang.
• STNK
Membawa surat kehilangan, BPKB/fotokopi BPKB, dan kendaraan (untuk cek fisik) ke Samsat terdekat untuk menerbitkan STNK baru.
Jika kehilangan terjadi saat perjalanan mudik (di luar kota domisili), Anda tetap bisa melapor di Polsek tempat Anda sadar barang tersebut hilang.
BACA JUGA:Samsung Galaxy Tab A8: Tablet Layar Luas dengan Harga Bersahabat
BACA JUGA:Jadwal Kerja ASN Pasca Lebaran: WFA 25-27 Maret, Masuk Kantor 30 Maret
Sangat disarankan melapor segera untuk menghindari penyalahgunaan dokumen, khususnya STNK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




