Sejarah Pecah! Saudi Izinkan Kampung Haji di Makkah, Masa Tunggu Haji Dipercept, Cek Ini Daftarnya Lengkap
Presiden Prabowo menyampaikan percepatan antrean haji, efisiensi biaya, dan persetujuan Arab Saudi atas Kampung Indonesia di Makkah pada Sidang Paripurna.--
Provinsi Sumatera Selatan sebagai salah satu provinsi dengan jumlah pendaftar besar tercatat memiliki masa tunggu rata-rata 23 tahun, dengan kuota 6.594 jemaah dan jumlah pendaftar mencapai 150.039 orang.
Angka itu menjadikan Sumsel tetap berada pada kelompok provinsi dengan antrean panjang, meskipun terjadi tren percepatan di tingkat nasional.
BACA JUGA:Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum
BACA JUGA:Tuntas Tahun Ini, Tugas Haji Resmi Beralih dari Kemenag ke Kementerian Baru
Pemerintah menyebut efisiensi penyelenggaraan dan negosiasi dengan Arab Saudi akan tetap berlanjut untuk membawa antrean turun secara bertahap.
Dalam forum kabinet itu, Presiden juga mengungkapkan capaian diplomatik lain yang disebut sebagai lompatan bersejarah: persetujuan Pemerintah Arab Saudi atas pembangunan Kampung Haji Indonesia di Kota Makkah.
Menurutnya, untuk pertama kali sebuah negara asing diizinkan memiliki lahan di kota suci tersebut menyusul perubahan peraturan khusus atas Indonesia.
“Pemerintah Arab Saudi untuk pertama kali dalam sejarah setuju pembangunan Kampung Haji Indonesia di Kota Makkah. Undang-undangnya diubah khusus untuk kita. Kita negara pertama,” kata Presiden.
Prabowo menyatakan lahan yang ditawarkan berada di lokasi strategis, termasuk yang berjarak sangat dekat dengan Masjidil Haram.
Dengan penguasaan lahan ini, logistik dan layanan akan dikelola langsung oleh negara untuk menghindari kekurangan pasokan maupun praktik perantara yang selama ini dinilai memunculkan kekecewaan sebagian jemaah.
“Berarti nanti fasilitasnya kita atur sendiri. Makan semuanya kita atur supaya tidak ada lagi kekurangan atau penyimpangan atau kekecewaan daripada jemaah haji kita,” ujarnya.
Pemerintah menyebut akuisisi lahan dan pembangunan Kampung Haji Indonesia akan berfungsi sebagai basis layanan permanen yang diharapkan menghasilkan penghematan biaya struktural dalam jangka panjang.
Dengan pengelolaan langsung oleh pemerintah, biaya distribusi dan risiko distorsi rantai pasok diperkirakan lebih terkendali.
Pemerintah juga menilai keberadaan kampung tersebut akan meningkatkan kemandirian layanan dan menurunkan ketergantungan pada operator pihak ketiga.
Dalam penjelasan lanjutan, Presiden menekankan reformasi tata kelola haji merupakan kombinasi tiga poros kebijakan: penyesuaian struktur agar memiliki mitra negosiasi yang setara, penekanan biaya melalui efisiensi dan integritas pelaksanaan, serta diplomasi aset di Tanah Suci untuk menopang kemandirian layanan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





