BACA JUGA:Ini Jumlah Korban Dokter Abal-abal Mantan Finalis Putri Indonesia di Riau
BACA JUGA:Dokter Puskesmas Rasuan Raih Grand Prize Pesirah BSB Martapura 2026
Ia menilai ketentuan mengenai penahanan perlu dipertimbangkan karena pasal yang disangkakan kepada para tersangka memiliki ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (dri)