BACA JUGA:Banyak Anak Muda Malaysia Alami Kerusakan Jantung, ini Saran Dokter
1 Terlapor Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, mengatakan, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Victor, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026). Ia menyebut hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.
Namun, dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan, satu orang, yakni Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena masih terdapat kekurangan alat bukti. Victor mengatakan, setelah surat penetapan tersangka diterbitkan, ketiga tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA:Legislator Senayan Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Pengusutan Gugurnya Dokter Myta
"Penyidik selanjutnya berencana melaksanakan tahap I, yakni mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk diteliti lebih lanjut," ujar Victor.
Dalam surat perkembangan penyidikan itu, penyidik menyebut para tersangka diduga melakukan tindak pidana terhadap tubuh berupa penganiayaan dan atau pengancaman menggunakan kekerasan verbal agar seseorang melakukan sesuatu.
Penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 58 huruf a, dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Dokter Internship Gugur Dalam Tugas, MGBKI Tolak Intimidasi-Victim Blaming
Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan Pasal 530 KUHP mengenai pejabat yang melakukan penyiksaan serta sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atas penetapan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka, Victor meminta penyidik Polda NTT tetap konsisten dalam proses penegakan hukum.
Ia juga meminta penyidik mempertimbangkan penahanan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami meminta penyidik Polda NTT yang akan menangani dan memeriksa ketiganya dalam status tersangka untuk tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum, termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa penahanan," kata Victor.