Sssttt... 3 Anggota DPRD TTU yang Mengintimdasi Dokter Icha Jadi Tersangka

Rabu 26-08-2026,08:30 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

KUPANG, SUMEKS.CO - Tidak sia-sia perjuangan mencari keadilan keluarga Dokter Eliza Ututi Pakaenoni alias dr Icha yang melapor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Sebab, kasus tersebut memasuki babak baru.  

Kabar terbaru, tiga dari empat terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara, satu terlapor yakni Maria Mathildis Sau, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum menjadi tersangka.

BACA JUGA:Akhirnya RS Pusri Palembang Putus Kontrak Dokter Hina Pasien BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Tunggu Hasil Pemeriksaan Etik, IDI Siap Berikan Sanksi Dokter Hina Pasien BPJS Kesehatan

3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.

"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricaardo, Selasa (25/8/2026)

Namun, Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.

Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy menambahkan, penetapan tersangka secara resmi akan disampaikan setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.

BACA JUGA:Keluarga Dokter Icha Akhirnya Laporkan 3 Anggota DPRD TTU ke Polda NTT

BACA JUGA:Keluarga Dokter Icha Siap Laporkan 3 Anggota DPRD TTU yang Melakukan Intimidasi

"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ucap Edy.

Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, yang terdiri dari, Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, dan Dominikus G. Boymau, melalui Egiardus Bana mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait status hukum kliennya yaitu, tiga anggota DPRD TTU dan satu orang ASN yang sebelumnya dilaporkan keluarga dr Icha.

"Kami belum dapat informasi resmi dari Penyidik Polda NTT mengenai status hukum 3 ADPRD TTU dan 1 ASN yang dilaporkan," ujar Egiardus Bana, Selasa (25/8/2026).

BACA JUGA:Mahasiswa Kedokteran Unsri, Zelka Dapala Resmi Pimpin Konsorsium Riset Medis Global di 3 Benua

Kategori :