Sssttt... 3 Anggota DPRD TTU yang Mengintimdasi Dokter Icha Jadi Tersangka
Dokter Icha.--
KUPANG, SUMEKS.CO - Tidak sia-sia perjuangan mencari keadilan keluarga Dokter Eliza Ututi Pakaenoni alias dr Icha yang melapor ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) atas intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU). Sebab, kasus tersebut memasuki babak baru.
Kabar terbaru, tiga dari empat terlapor kasus dugaan intimidasi terhadap dr Icha ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sementara, satu terlapor yakni Maria Mathildis Sau, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum menjadi tersangka.
3 Anggota DPRD TTU Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf membenarkan adanya penetapan tiga tersangka tersebut.
"Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka," kata Ricaardo, Selasa (25/8/2026)
Namun, Ricardo belum menjelaskan secara rinci mengenai konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan kepada ketiga anggota DPRD TTU tersebut.
Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Edy menambahkan, penetapan tersangka secara resmi akan disampaikan setelah surat penetapan tersangka diterbitkan.
"Untuk resmi nanti setelah terbit surat penetapannya. Rencana beberapa hari ke depan," ucap Edy.
Di sisi lain, kuasa hukum terlapor, yang terdiri dari, Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, dan Dominikus G. Boymau, melalui Egiardus Bana mengatakan, pihaknya belum memperoleh informasi resmi terkait status hukum kliennya yaitu, tiga anggota DPRD TTU dan satu orang ASN yang sebelumnya dilaporkan keluarga dr Icha.
"Kami belum dapat informasi resmi dari Penyidik Polda NTT mengenai status hukum 3 ADPRD TTU dan 1 ASN yang dilaporkan," ujar Egiardus Bana, Selasa (25/8/2026), dilansir dari PosKupang.
1 Terlapor Belum Jadi Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dr Icha, Victor Manbait, mengatakan, berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, tiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Victor, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026). Ia menyebut hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.
Namun, dari empat orang yang sebelumnya dilaporkan, satu orang, yakni Maria Mathildis Sau, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menyatakan penetapan terhadap Maria belum dilakukan karena masih terdapat kekurangan alat bukti. Victor mengatakan, setelah surat penetapan tersangka diterbitkan, ketiga tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


