Buron 8 Bulan, DPO Kasus COD Handphone Berujung Pembegalan Akhirnya Ditangkap!
Aksi dugaan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) kembali terjadi di Kota Palembang. Modusnya menawarkan Handphone (Hp) di Marketplace Facebook (FB) dengan modus COD lalu melakukan penusukan terhadap korbannya yang merupakan calon pembeli. -Dok.Sumeks.co-
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tersangka WP (25) yang buron selama 8 bulan kasus COD handphone berujung pembegalan akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek SU II Palembang tanpa perlawanan saat berada di jalan Kol H Burlian, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, pada 2 Agustus 2026 sekira pukul 01.00 WIB.
WP sudah 8 bulan diburu polisi atas kasus pembegalan yang diawali dengan modus jual beli handphone dengan cara COD.
Bermula dari tersangka WP yang menawarkan handphone miliknya via marketplace di media sosial facebook.
BACA JUGA:Waspada Marak Pelaku Penipuan di Palembang, Bawa Kabur Hp Korban dengan Modus COD
BACA JUGA:Dalih Penuhi Kebutuhan Beli Emas Modal Nikah, Modus COD Bawa Kabur Motor Pria di Palembang Diamankan
“Kasusnya terjadi Kamis 18 Desember 2025 lalu sekitar pukul 16.30 di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Keluarga II, Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II, Palembang,” jelas Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat.
Korban Riski Yadi (25), seorang buruh harian lepas tertarik untuk membeli handphone yang ditawarkan tersangka WP.
Korban pun menghubungi WP dan berkomunikasi lebih lanjut via whatsApp. Akhirnya keduanya sepakat bertemu di kawasan Jalan KH Azhari.
BACA JUGA:Waspada Marak Pelaku Penipuan di Palembang, Bawa Kabur Hp Korban dengan Modus COD
BACA JUGA:Dalih Penuhi Kebutuhan Beli Emas Modal Nikah, Modus COD Bawa Kabur Motor Pria di Palembang Diamankan
Namun saat COD berlangsung, tersangka WP beralasan bahwa handphonenya masih digadai di Pegadaian.
Korban kemudian menyanggupi untuk menebus handphone itu. Alhasil keduanya menuju ke kantor Pegadaian di kawasan Jalan KH Azhari Lorong Tembusan, Palembang.
Setelah handphone ditebus, korban menyerahkan uang Rp700 ribu sesuai kesepakatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
