Daging Kurban Siapa Saja yang Berhak Menerimanya!

Jumat 29-05-2026,16:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Hal ini menjadi salah satu bentuk mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di hari raya.

Bahkan, Rasulullah SAW sangat menganjurkan umatnya untuk memuliakan tetangga. 

BACA JUGA:OPD di OKI Potong Hewan Kurban, Daging Didistribusikan ke Masyarakat

BACA JUGA:Tebar Kebahagiaan Idul Adha, PTBA Salurkan 300 Hewan Kurban di Berbagai Wilayah Operasional

3. Orang yang berkurban

Banyak yang bertanya, apakah pequrban boleh memakan daging kurbannya sendiri? Jawabannya adalah boleh. Dalam Islam, orang yang berkurban dianjurkan memakan sebagian daging kurbannya sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.

Allah SWT berfirman:

“Makanlah sebagian dari daging kurban itu.” QS. Al-Hajj: 36

Namun demikian, sebagian besar daging tetap dianjurkan dibagikan kepada orang lain, terutama yang membutuhkan.

Lalu, mengenai ketentuan wajib bahwa pembagian daging kurban harus sama rata. Akan tetapi, para ulama menganjurkan agar daging kurban dibagi dengan adil dan mengutamakan fakir miskin.

Sebagian ulama bahkan membagi pembagian daging kurban menjadi tiga, yaitu sepertiga untuk pequrban. Sepertiga untuk kerabat dan tetangga dan sepertiga untuk fakir miskin. 

BACA JUGA:Semangat Idul Adha 1447 H, BRI Group Distribusikan 5000 Lebih Hewan Kurban ke Berbagai Daerah di Indonesia

BACA JUGA:Polda Sumsel Salurkan 579 Hewan Kurban hingga Pelosok pada Idul Adha 1447 H

Meski begitu, pembagian ini bukan aturan mutlak, melainkan anjuran agar manfaat kurban semakin luas dirasakan masyarakat.

Lalu, apakah non muslim boleh menerima daging kurban, terkait ini para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait pemberian daging kurban kepada non-Muslim. 

Namun, sebagian ulama membolehkan pemberian kepada non-Muslim yang hidup berdampingan secara baik dan tidak memusuhi umat Islam, terutama dalam rangka menjaga hubungan sosial.

Kategori :