Banner Pemprov

DJKI Dorong Sentra KI Kampus Jadi Motor Hilirisasi Riset dan Komersialisasi Inovasi

DJKI Dorong Sentra KI Kampus Jadi Motor Hilirisasi Riset dan Komersialisasi Inovasi

Sentra KI Perguruan Tinggi Tak Lagi Sekadar Urus Hak Cipta, Kini Jadi Pusat Hilirisasi Riset--

JAKARTA, sumeks.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat peran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di perguruan tinggi agar tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan pendaftaran hak Kekayaan Intelektual, tetapi juga menjadi penggerak hilirisasi hasil riset dan komersialisasi inovasi.

Komitmen tersebut ditegaskan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan KI di Perguruan Tinggi dalam rangka penyusunan Panduan Sentra KI Perguruan Tinggi di Hotel Le Meridien, Jakarta, 28 Juli 2026.

Forum tersebut mempertemukan perwakilan kementerian, lembaga, perguruan tinggi, asosiasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan guna merumuskan pedoman nasional pengelolaan Sentra KI yang lebih efektif dan berorientasi pada pemanfaatan hasil riset.

Sentra KI Harus Menjadi Pusat Inovasi dan Nilai Ekonomi

Dalam sambutannya, Hermansyah menegaskan bahwa Sentra KI harus berkembang menjadi center of excellence yang mengawal seluruh siklus kekayaan intelektual, mulai dari proses penciptaan, pelindungan, hingga pemanfaatan secara ekonomi.

Menurutnya, pengelolaan KI tidak boleh berhenti pada penerbitan sertifikat atau perlindungan hukum semata.

"Sentra KI tidak hanya sekadar tempat untuk mendaftarkan KI, tetapi menjadi center of excellence bagaimana proses kreasi KI, pendaftaran, proteksi, dan tidak kalah penting proses utilisasi dan komersialisasi KI sehingga menjadi motor pembangunan ekonomi nasional," kata Hermansyah.

Ia menilai keberhasilan pengelolaan kekayaan intelektual akan terlihat ketika hasil penelitian mampu diterapkan oleh industri, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan DJKI Gelar Bimtek Desain Industri untuk Perkuat Perlindungan Produk Kreatif

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Harmonisasikan Ranperda Batu Satam, Perkuat Payung Hukum Warisan Geologi Ikonik Belitung

Target seluruh  Kampus Miliki Sentra KI

DJKI mencatat hingga saat ini telah terbentuk 1.014 Sentra KI di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Ke depan, pemerintah menargetkan seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI yang mampu mengelola kekayaan intelektual secara menyeluruh, mulai dari proses penciptaan inovasi, perlindungan hukum, hingga pemanfaatannya melalui hilirisasi.

Penguatan Sentra KI juga menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, yang menempatkan perguruan tinggi sebagai salah satu pilar utama pengembangan inovasi nasional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait