Daging Kurban Siapa Saja yang Berhak Menerimanya!

Jumat 29-05-2026,16:36 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Sementara itu, untuk kurban wajib atau nazar, sebagian ulama lebih mengutamakan pembagiannya kepada Muslim yang membutuhkan.

BACA JUGA:Meningkat Setiap Tahun, Hutama Karya Salurkan Hewan Kurban pada Momentum Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah

BACA JUGA:ASN OKI Tebar 60 Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu

Ibadah kurban bukan hanya tentang penyembelihan hewan, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan berbagi daging kurban, umat Islam dapat menumbuhkan rasa empati, mempererat persaudaraan, dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, kurban juga menjadi sarana berbagi kebahagiaan di hari raya Iduladha agar lebih banyak orang dapat menikmati hidangan yang layak dan bergizi.

Jadi, daging kurban yang berhak menerima adalah fakir miskin, kerabat, tetangga, hingga pequrban itu sendiri. Islam mengajarkan agar pembagian daging kurban dilakukan dengan penuh kepedulian dan mengutamakan mereka yang membutuhkan.

Seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan pemotongan hewan kurban pada hari ini Jumat 29 Mei 2026. Yaitu sebanyak 3 ekor sapi dan 1 ekor kambing. 

BACA JUGA:Begini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Cocok untuk Panduan Panitia Kurban

BACA JUGA:Sriwijaya Palm Oil Group Kembali Menebar Kebaikan, Salurkan 150 Hewan Kurban

Daging kurbannya, dikemas dan dibagikan kepada tetangga kantor DLH serta petugas lapangan dibawah DLH serta termasuk pegawainya sendiri. 

 

 

 

 

 

Kategori :