Banner Pemprov

Daging Kurban Siapa Saja yang Berhak Menerimanya!

Daging Kurban Siapa Saja yang Berhak Menerimanya!

Daging kurban dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI yang siap diberikan kepada yang berhak menerimanya. Foto : Sumeks.Co--

Daging Kurban Siapa Saja yang Berhak Menerimanya! 

SUMEKS.CO - Hari Raya Iduladha adalah momen penuh kebahagiaan bagi umat Islam di seluruh dunia. Yakni umat Muslim melaksanakan ibadah kurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus kepedulian terhadap sesama. 

Daging kurban yang dipotong tersebut, siapa saja yang berhak menerimanya. Terkait daging kurban ini ternyata memiliki aturan tersendiri dalam Islam. Oleh karena itu, penting bagi pequrban memahami siapa saja penerima yang dianjurkan agar ibadah kurban semakin sempurna dan penuh keberkahan.

Untuk diketahui secara umum, daging kurban dapat dibagikan kepada masyarakat luas, terutama mereka yang membutuhkan. Selain itu, Islam juga mengatur adab dan prioritas pembagiannya. 

Berikut golongan yang berhak menerima daging kurban dan wajib diketahui. 

BACA JUGA:Rayakan Idul Adha 1447 H, FIFGROUP Cabang Palembang Berbagi Hewan Kurban untuk Masyarakat di Palembang

BACA JUGA:Idul Adha 1447H, BSB Distribusikan Bantuan Hewan Kurban ke Masyarakat Sumsel dan Babel

1. Fakir dan miskin

Dimana golongan utama yang berhak menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka menjadi prioritas karena kurban juga memiliki tujuan sosial, yakni membantu masyarakat yang jarang menikmati makanan bergizi seperti daging.

Allah SWT berfirman:

“Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” QS. Al-Hajj: 28

Maka oleh karena itu, pembagian daging kurban sebaiknya lebih diutamakan kepada masyarakat yang membutuhkan. 

2. Tetangga dan kerabat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: