Sementara itu, Ibnu Hazm menjelaskan bahwa makan sebelum sholat Idul Adha diperbolehkan, meski menundanya hingga menyantap daging kurban dinilai lebih utama.
BACA JUGA:Ratu Dewa Ajak Warga Perkuat Persaudaraan Saat Salat Idulfitri di Masjid Agung Palembang
BACA JUGA:Salat Ied di UM Palembang: Jamaah Membludak, Kendaraan Mengular
وإن أكل يوم الأضحى قبل غدوه إلى المصلى فلا بأس، وإن لم يأكل حتى يأكل من أضحيته فحسن، ولا يحل صيامهما أصلا
"Jika seseorang makan pada hari Iduladha sebelum berangkat shalat 'ied di tanah lapang (musholla), maka tidak mengapa. Jika ia tidak makan sampai ia makan dari hasil sembelihan qurbannya, maka itu lebih baik. Tidak boleh berpuasa pada hari 'ied (Idul Fithri dan Idul Adha) sama sekali." (Al Muhalla, 5: 89)
Namun, perlu dipahami bahwa anjuran tidak makan sebelum sholat Idul Adha bukan berarti berpuasa. Sebab, puasa pada Hari Raya Iduladha hukumnya haram dilakukan.
Adapun yang dimaksud dalam anjuran tersebut adalah menunda makan untuk sementara waktu hingga selesai melaksanakan Sholat Id dan menyantap daging kurban, bukan berniat menahan diri dari makan dan minum sejak terbit fajar hingga terbenam matahari sebagaimana puasa.
BACA JUGA:Diserang ‘Begal Payudara’ Remaja Putri di Palembang Urung Salat Tarawih, Pelaku Kenakan Jaket Ojol
BACA JUGA:Viral di Sosmed, Jemaah Salat Jumat Masjid di Palembang Terekam CCTV, Diduga Salah Amankan Sendal
Batas Waktu Tidak Makan pada Saat Idul Adha
Berdasarkan dalil yang telah disebutkan sebelumnya, sunnah tidak makan sebelum Salat Iduladha berlaku hingga pelaksanaan salat Id selesai. Setelah itu, umat Muslim diperbolehkan makan, terutama dengan menyantap daging hewan kurban bagi yang berkurban.
Meski demikian, anjuran menunda makan sebelum salat Iduladha lebih ditujukan bagi orang yang memiliki hewan kurban agar dapat menyantap hasil sembelihannya setelah salat. Sementara bagi yang tidak berkurban, tidak ada larangan untuk makan sebelum pelaksanaan Salat Ied.