Jamin Keselamatan Kliennya, Advokat Dirwansyah Minta Penyidik Segera Periksa Oknum Kades AY di Muara Enim
Advokat Dirwansyah, S.H, mendesak Penyidik Polda Sumsel untuk memanggil oknum Kades di Muara Enim yang diduga telah menyerobot lahan warga. --
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Demi memberikan rasa aman dan jaminan keselamatan bagi kliennya, Advokat Dirwansyah S.H meminta kepada pihak penyidik Ditreskrimum Unit II Harda Polda Sumsel segera menghadirkan oknum Kades AY di Muara Enim.
Menurut Advokat Dirwan, oknum Kades AY harus diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban, terkait dugaan tindakan pengancaman yang belum lama ini dilakukanya terhadap korban Imron.
Dari pemberitaan sebelumnya sang oknum Kades juga disebut-sebut sebagai dalang dibalik dugaan tindak pidana penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Imron, 65 tahun, warga setempat hingga kerugian yang dialami ditaksir mencapai Rp 10 miliar dengan luasan lahan mencapai 6,8 hektar berdasarkan 5 SPH (Surat Pengakuan Hak).
Ditambahkan Advokat Dirwansyah, langka cepat dan terukur ini sebagai upaya antisipasi untuk meminimalisir terjadinya tekanan psikis dan trauma yang dialami korban beserta keluarga.
"Saat ini pihak penyidik Polda Sumsel sudah menghadirkan dan meminta keterangan dari beberapa orang, salah satunya mantan Kades Tanjung Baru bernama Amir Syarifudin, Isnan Hadi, termasuk Indra Kepala Dusun V," tuturnya, Senin, 1 Juni 2026.
Akan tetapi, berdasarkan informasi yang diterima Advokat Dirwan dari penyidik, Kadus V akan dilakukan pemanggilan kembali untuk mempertegas keterangan terkait pengukuran jalan, pemasangan tanda (patok), maupun rapat pertemuan yang sebelumnya dilaksanakan dikediamannya.
"Dari informasi yang beredar bahwa anggaran proyek pembangunan jalan tersebut senilai Rp 30 miliar, diduga bersumber dari Dinas PUPR dan beberapa perusahaan," ujarnya.
Masih dilanjutkan pria yang akrab di sapa Cek Dewo itu, situasi pasca terjadinya tindakan pengancaman dan pengerusakan tersebut sangat rawan, mengingat oknum kades AY sebelumnya sempat melakukan upaya sabotase terkait keberadaan tim kuasa hukum, korban, dan penyidik saat berada di lokasi, bahkan saat ini beredar isu yang sangat krusial di masyarakat bahwa lahan milik kliennya itu akan disita secara sepihak sang oknum Kades.
BACA JUGA:Mantan Kades Permata Baru yang Korupsi Dana Desa dan ADD Diserahkan ke Kejari Ogan Ilir
"Menanggapi isu yang beredar ini, kami akan mempelajari dan terus berkoordinasi dengan penyidik sumbernya dari mana, tujuannya apa. Kalau ternyata ini adalah berita bohong yang sengaja dihembuskan untuk maksud tertentu, maka akan kami laporkan kembali kepada pihak berwajib agar yang bersangkutan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Advokat Dirwansyah.
Saat ditanya tentang sejauh mana proses hukum yang dilakukan pihaknya, Dirwansyah menjelaskan, bahwa persoalan ini tidak hanya dilaporkan secara langsung kepada aparat kepolisian saja, tetapi tim kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak baik ditingkat pusat maupun daerah yang terdiri aparat sipil, kepolisian bahkan sampai ke DPR RI dan Komnas HAM.
"Kepada para insan pers, kiranya dapat terus mengawal persoalan ini sampai tuntas demi terciptanya rasa keadilan, sehingga persoalan ini menjadi terang benderang dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum," ajaknya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



