Dengan menggunakan selendang untuk menutupi gerakannya, terdakwa membuka resleting tas korban menggunakan tangan kanan.
Setelah tas terbuka, terdakwa memasukkan tangannya dan mengambil dompet milik korban.
Dompet tersebut kemudian dipindahkan ke tangan kiri terdakwa. Namun aksinya ternyata diketahui oleh Frengki Fransisko, seorang juru parkir di lokasi pasar.
Frengki langsung memperingatkan korban dengan berteriak, “Bik, kamu kecopetan!”
Mendengar teriakan tersebut, korban bersama Frengki dan warga sekitar langsung mengamankan terdakwa. Saat diperiksa, dompet milik korban ditemukan masih berada di tangan kiri terdakwa.
Di dalam dompet tersebut terdapat uang tunai sebesar Rp2.695.000 serta satu cincin emas 24 karat. Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.650.000.
Terdakwa Nurma sempat membantah pernah dihukum atas kasus serupa.
Namun ketika jaksa menunjukkan catatan perkara hukum sebelumnya, ia akhirnya mengakui bahwa dirinya pernah dipidana pada tahun 2023 dalam perkara pencurian.
Tak hanya itu, Nurma juga mengakui pernah melakukan aksi pencopetan lainnya, termasuk mengambil handphone milik korban lain di kawasan Pasar Sunan.
Di persidangan, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk meminta maaf setelah barang bukti dompet berisi uang dan cincin emas dikembalikan oleh jaksa kepada korban.
Dengan suara terbata-bata dan menangis, terdakwa memohon agar korban memaafkan perbuatannya.
“Saya minta maaf, Pak Hakim. Saya janji tidak akan mengulangi lagi,” ucap terdakwa sambil menunduk.
Meski demikian, fakta bahwa terdakwa merupakan residivis menjadi perhatian dalam persidangan. Perbuatan Nurma didakwa melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan pengakuan terdakwa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum.