SUMEKS.CO,- Terdakwa kasus pencopetan di Pasar Sunan Kertapati Palembang, Nurma binti Mardani (54), tak kuasa menahan tangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Di hadapan majelis hakim, perempuan paruh baya itu bersimpuh sambil memohon maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Namun fakta persidangan mengungkap hal berbeda. Nurma yang merupakan warga Jalan Ki Merogan Lorong Ngabehi RT 012 RW 003, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, ternyata bukan pelaku baru.
Ia diketahui, merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
BACA JUGA:Aksi Copet di Pasar Kepergok Warga, IRT di Kertapati Palembang Diserahkan ke Polisi
BACA JUGA:Warga Banyuasin Jadi Korban Copet Saat Belanja di Pasar 16 Ilir Palembang, Uang Puluhan Juta Raib
Sidang perkara tersebut digelar di PN Palembang dengan majelis hakim diketuai Noor Ichwan Ria Adha.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Herry Fadlullah SH, menghadirkan saksi korban bernama Amliah.
Terdakwa Nurma kasus pencopetan meminta maaf kepada korban, ternyata seorang residivis kasus yang sama--Fadli
Di hadapan majelis hakim, Amliah menceritakan peristiwa yang dialaminya saat berbelanja di Pasar Sunan, Jalan Abikusno Cokro Suyoso, Kecamatan Kertapati, pada Minggu 21 Desember 2025 sekitar pukul 07.30 WIB.
“Saat itu yang dicopet dompet saya pak hakim. Di dalamnya ada uang tunai dan perhiasan emas berupa cincin. Hampir saja semuanya hilang,” ungkap Amliah saat memberikan keterangan di persidangan.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, saat kejadian terdakwa Nurma berpura-pura hendak berbelanja di pasar.
Ketika melihat korban membawa tas kecil yang diselempangkan di bahu, terdakwa langsung mendekat dan memepet korban di depan kios penjual cabai.
BACA JUGA:Istirahat Bawah Jembatan Ampera Palembang Usai Olahraga, Hp Mahasiswa Asal OI Raib Dicopet
BACA JUGA:Temani Ibu Belanja di Jalan Sudirman Palembang, Hp dan Dompet Dalam Tas Raib Dicopet