Edukasi Hak Cipta di Radio Sonora, Kemenkum Sumsel Ingatkan Kreator Lindungi Karya

Jumat 27-02-2026,22:44 WIB
Reporter : Mia Utari
Editor : Mia

Kanwil Kemenkum Sumsel Edukasi UU Hak Cipta Lewat Talkshow Radio, Dorong Kreator Lindungi Karya

PALEMBANG, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkum Sumsel) kembali mengintensifkan edukasi publik tentang kekayaan intelektual dengan mengupas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta melalui siaran langsung di Radio Sonora FM Palembang, Jumat (27 Februari 2026).

Dalam talkshow tersebut, Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), Fitri Asnita, hadir sebagai narasumber.

Ia menjelaskan berbagai jenis karya yang dilindungi negara sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU Hak Cipta.

BACA JUGA:Tak Semua Karya Bisa Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Edukasi Perbedaan Paten, Hak Cipta dan Merek

BACA JUGA:SOBAT HEBAT Resmi Dapat Hak Cipta, Kemenkum Babel Perkuat Perlindungan KI

“Karya tulis, lukisan, batik, arsitektur, musik, hingga video game dan program komputer termasuk ciptaan yang dilindungi. Setiap hasil kreativitas memiliki nilai hukum yang harus dijaga,” ujar Fitri dalam dialog interaktif.

Ia menekankan pentingnya pencatatan hak cipta di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Menurutnya, pencatatan memberikan bukti autentik apabila terjadi sengketa atau pembajakan.

“Dengan pencatatan resmi, pemilik karya memiliki dasar hukum yang kuat. Ini langkah preventif agar kreator merasa aman,” jelasnya.

Dalam sesi tersebut juga dijelaskan masa perlindungan hak cipta yang berbeda sesuai jenis karya.

Untuk lagu atau musik, perlindungan berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.

Sementara program komputer dilindungi selama 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan. Hak terkait bagi pelaku pertunjukan juga berlaku 50 tahun sejak karya ditampilkan.

Talkshow mendapat respons positif dari pendengar, baik melalui sambungan interaktif maupun kolom komentar siaran daring. Sejumlah warga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi terkait prosedur pencatatan hak cipta secara online.

Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum Sumsel Maju Amintas Siburian menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran hukum di kalangan kreator daerah.

“Pemahaman tentang hak cipta menjadi kunci agar para inovator dan seniman bisa berkembang dan sejahtera di era digital,” tegasnya.

Kategori :