Banner Pemprov

Kemenkum Sumsel Percepat Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam

Kemenkum Sumsel Percepat Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam

Kemenkum Sumsel mendorong pendaftaran indikasi geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam untuk meningkatkan nilai ekonomi dan perlindungan produk lokal.--

Kemenkum Sumsel Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis Kopi Arabika Raden Kuning Pagaralam

PALEMBANG, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengambil langkah strategis untuk melindungi potensi kekayaan intelektual di Kota Pagaralam.

Salah satu fokus utama yang didorong adalah percepatan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Raden Kuning, komoditas unggulan daerah yang memiliki kualitas rasa tinggi.

Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, dengan Wali Kota Pagaralam, Ludi Oliansyah.

Pertemuan ini juga membahas penguatan regulasi kekayaan intelektual guna mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di wilayah yang dikenal sebagai Bumi Besemah.

Dalam pertemuan tersebut, Alkana Yudha menyampaikan bahwa Kopi Arabika Raden Kuning telah melalui proses verifikasi teknis dan akan segera memasuki tahap publikasi varietas.

Berdasarkan data dari Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka), kopi tersebut memiliki kualitas rasa yang tinggi dengan skor uji cita rasa mencapai 85,63 persen.

BACA JUGA:Jumputan Gambo Muba Segera Kantongi IndiGeo, 100 Merek UMKM Juga Diproses, Kemenkum Sumsel Terus Mengawal

BACA JUGA:Songket Palembang Segera Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis, Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan, Dampaknya?

Menanggapi hal itu, Wali Kota Pagaralam menyambut baik perkembangan tersebut dan menyatakan komitmennya untuk menyiapkan lahan khusus guna mendukung pengembangan varietas kopi unggulan tersebut.

Pendaftaran Indikasi Geografis diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas kopi Pagaralam sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional.

Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual. Selain membahas komoditas kopi, Kanwil Kemenkum Sumsel juga mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di Kota Pagaralam.

Menurut Alkana Yudha, sentra tersebut nantinya akan berfungsi sebagai pusat layanan informasi serta fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas kreatif di daerah.

“Sentra KI diharapkan menjadi pusat layanan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan dalam proses pendaftaran kekayaan intelektual,” ujarnya, Kamis (13 Maret 2026)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait