Perkuat Akses Keadilan, 393 Posbankum Babel Siap Layani Masyarakat Desa

Jumat 13-02-2026,08:14 WIB
Reporter : M Reigan
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Siap Implementasikan Pedoman Teknis BSK Hukum Tahun 2026

Langkah ini juga sejalan dengan amanat Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan di hadapan hukum.

Fery Pontoh menyatakan bahwa Posbankum harus mampu memberikan solusi hukum yang praktis bagi masyarakat desa.

Ia berharap tidak semua persoalan hukum harus berujung pada proses peradilan formal.

Pendekatan mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai di tingkat desa dinilai lebih efektif dan efisien.

Dari hasil monitoring, kinerja Posbankum di kedua desa tersebut dinilai sangat baik.

Paralegal dan perangkat desa dinilai aktif dalam memberikan layanan konsultasi hukum.

Partisipasi masyarakat dalam memanfaatkan layanan Posbankum juga menunjukkan tren positif.

Dalam kesempatan tersebut, ditekankan pentingnya pelaporan kegiatan secara tertib dan akuntabel.

Laporan pelaksanaan kegiatan Posbankum dilakukan secara daring melalui formulir resmi.

Formulir tersebut disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai bagian dari sistem pemantauan nasional.

Pelaporan daring bertujuan memastikan transparansi dan efektivitas program bantuan hukum.

Kanwil Kemenkum Babel mendorong paralegal untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi faktor kunci keberlanjutan layanan Posbankum.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan pentingnya keberlanjutan program.

Ia menyatakan bahwa keberadaan Posbankum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.

Kategori :