Kewenangan advokat diperluas dalam mendampingi saksi, korban, tersangka, maupun terdakwa.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan prinsip due process of law berjalan efektif.
Perlindungan hak-hak subjek hukum menjadi salah satu orientasi utama dalam pembaruan KUHAP.
Lokakarya juga menyoroti peran pembimbing kemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana.
Pembimbing kemasyarakatan memperoleh penegasan peran dalam pembinaan terpidana.
Pembinaan tersebut mencakup pidana penjara, kerja sosial, dan pengawasan.
Pendekatan ini mencerminkan paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Dalam aspek teknis penyelidikan, KUHAP baru mengatur lebih formal berbagai metode yang sebelumnya bersifat informal.
Pengaturan tersebut meliputi pengamatan dan pengolahan tempat kejadian perkara.
Metode pembuntutan dan penyamaran kini diatur secara eksplisit dalam norma hukum.
Pembelian terselubung dan pelacakan juga dimasukkan dalam kerangka regulasi baru.
Analisis dokumen menjadi bagian dari instrumen penyelidikan yang memperoleh dasar hukum yang jelas.
KUHAP baru juga mengintegrasikan sejumlah upaya paksa yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.
Penetapan tersangka kini diatur lebih sistematis dalam satu rezim hukum acara pidana.
Penyadapan dan pemblokiran diatur dalam kerangka kontrol yang lebih ketat.
Pemeriksaan surat dan larangan bepergian ke luar negeri turut menjadi bagian dari pengaturan terpadu.