Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Hari Kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di UGM, Fokus pada Harmonisasi Paradigma Hukum Pidana
Yogyakarta, sumeks.co- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menghadiri hari kedua Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru Tahun 2026 di Gedung V Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Rabu (11 Februari 2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis dalam menyelaraskan paradigma dan asas pendidikan hukum pidana dan hukum acara pidana pasca-ditetapkannya regulasi baru.
Lokakarya mengusung tema “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana”.
Forum ini merupakan kolaborasi antara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum Kementerian Hukum RI, Fakultas Hukum UGM, dan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia.
Kegiatan menghadirkan para pakar hukum pidana, akademisi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, serta dosen dari berbagai perguruan tinggi.
Pada sesi hari kedua, narasumber memaparkan substansi penguatan kewenangan hakim melalui mekanisme judicial scrutiny.
Kewenangan tersebut mencakup pemberian izin penggeledahan dan penyitaan.
Hakim juga diberikan kewenangan dalam izin pemblokiran serta penilaian atas keabsahan perolehan alat bukti.
Perluasan praperadilan ditegaskan sebagai bagian dari penguatan kontrol yudisial dalam proses penegakan hukum.
BACA JUGA:SOBAT HEBAT Resmi Dapat Hak Cipta, Kemenkum Babel Perkuat Perlindungan KI
BACA JUGA:Transisi KUHP dan KUHAP Baru, Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Lokakarya Nasional di UGM
Penguatan tersebut bertujuan menjamin akuntabilitas setiap tahapan proses pidana.
Selain itu, peran advokat dalam KUHAP Baru ditegaskan secara lebih komprehensif.
Advokat diwajibkan hadir dalam setiap pemeriksaan sejak tahap awal proses hukum.