Rp33 Miliar Royalti Musik Belum Diklaim, Kemenkum Perkuat Sistem Digital
Pemerintah memperkuat sistem royalti musik nasional melalui digitalisasi Pusat Data Lagu guna memastikan transparansi dan perlindungan hak pencipta.--
Kemenkum Dorong Modernisasi Sistem Royalti Musik untuk Perkuat Kepastian Hukum
JAKARTA, SUMEKS.CO Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola royalti musik melalui modernisasi sistem penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian royalti berbasis digital.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan pemilik hak cipta lagu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan penguatan sistem pengelolaan royalti tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.
Ya, tetapi juga membutuhkan modernisasi teknologi agar proses distribusi royalti dapat berjalan lebih transparan dan efektif.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pleno distribusi royalti yang digelar di Jakarta pada Selasa (3 Maret 2026).
“Transparansi dalam pengelolaan royalti penting, namun perlu didukung oleh sistem digital yang modern agar pengelolaannya lebih akuntabel dan memberikan kepastian bagi para pemilik hak,” ujar Hermansyah.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).
BACA JUGA:Pondok Buser, Bisnis Kuliner Mahasiswi UBD yang Kini Kantongi NIB dan Hak Cipta
BACA JUGA:Edukasi Hak Cipta di Radio Sonora, Kemenkum Sumsel Ingatkan Kreator Lindungi Karya
Sistem ini dirancang sebagai basis data nasional untuk mendukung pengelolaan royalti musik di Indonesia.
Melalui PDLM, seluruh data lagu dan musik yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dalam satu sistem, sehingga proses pencatatan, pemantauan penggunaan karya, serta distribusi royalti dapat dilakukan secara lebih terukur.
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksanaan dari PP 56 Tahun 2021.
Regulasi tersebut mengatur secara lebih rinci mengenai tata kelola penghimpunan, penarikan, serta pendistribusian royalti hak cipta lagu dan musik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
