Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara KUR BSI

Senin 09-02-2026,19:54 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Perkara KUR BSI 

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang titipan perkara dugaan tindak pidana korupsi, Senin 9 Februari 2026.

Yakni perkara dalam Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) pada kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2.

Penerimaan uang titipan itu, Senin 9 Februari 2026, di kantor Kejari OKI. Yakni sebesar Rp68. 699.000 oleh istri dari terdakwa Syaifudin. 

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Wiradhartama SH MH melalui Kasi Intelijen, Agung Setiawan SH MH, penyerahan uang titipan pengganti ini adalah sebagai bagian upaya penggantian kerugian keuangan negara. 

BACA JUGA:Capaian Kinerja Tipikor Tahun 2025 Kejari OKI 9 Perkara Eksekusi

BACA JUGA:Gencarkan Edukasi Korupsi Generasi Z Kejari OKI Peringatan Hakordia di Sekolah

"Tadi diterima oleh Jaksa Tria Hadi Kusuma SH MK selaku tim penyidik Kejari OKI disaksikan bendahara penerimaan," ujar Kasi Intelijen. 

Masih dikatakan Agung, penyerahan uang itu langsung dititipkan melalui rekening Kejari OKI pada bank BSI Cabang Kabupaten. 

Selanjutnya diproses guna penyetoran ke kas negara. Jadi, adanya penyerahan uang titipan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak keluarga terdakwa. 

"Pihak keluarga terdakwa mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi," ungkapnya. 

BACA JUGA:Kejari OKI Buka Lelang Kendaraan, Cek Persyaratannya

BACA JUGA:Pemuda Warga OKI ODGJ Dijadikan Tersangka, Pihak Keluarga Bersurat ke Kejari OKI

Ini juga sambung Agung, sebagai untuk mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berjalan. 

"Ini sejalan dengan komitmen kejari dalam mengoptimalkan dalam pemulihan aset negara," ucapnya. 

Kategori :