FIFGROUP Tegaskan Kontrak Bermasalah Nasabah Bukan Akibat Kebocoran Data, Murni Karena Hal Ini

Senin 09-02-2026,08:15 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- PT Federal International Finance (FIFGROUP) akhirnya angkat bicara, terkait mencuatnya perkara dugaan 355 kontrak pembiayaan fiktif yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palembang. 

Dalam klarifikasinya yang diterima redaksi pada Senin, 9 Februari 2026, FIFGROUP dengan tegas membantah isu kebocoran data konsumen maupun kelemahan sistem perusahaan sebagai penyebab perkara tersebut.

Manajemen FIFGROUP menegaskan, kasus yang mencuat tersebut merupakan tindak pidana penipuan yang terjadi akibat penyimpangan dan manipulasi oleh oknum internal perusahaan yang bekerja sama dengan pihak luar, termasuk konsumen.

Dengan demikian, perusahaan menilai narasi kebocoran data yang berkembang di tengah publik tidaklah tepat dan berpotensi menyesatkan.

BACA JUGA:Waspada Modus Kejahatan, Ini Tips Aman Bertransaksi dengan Kartu Kredit BRI

BACA JUGA:Eks Kakanwil BPN Sumsel Lanjut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Kredit Bermasalah Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

“Perkara ini bukan disebabkan oleh kebocoran data ataupun kegagalan sistem perusahaan. Ini murni penyimpangan individu yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan kewenangan,” tegas pihak FIFGROUP dalam keterangan resminya.

Dijelaskan, sejak awal ditemukan adanya indikasi penyimpangan, FIFGROUP justru bersikap proaktif dengan melakukan pengungkapan internal dan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.


WOW! Palsukan 355 Kontrak Nasabah Fiktif, Oknum Surveyor Perusahaan Finance Dituntut 4 Tahun Penjara--Fadli

Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap integritas, kepatuhan hukum, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

FIFGROUP juga meluruskan istilah “pembiayaan fiktif” yang selama ini digunakan.

Seluruh kontrak pembiayaan yang dipermasalahkan pada awalnya tercatat melalui proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan. 

Namun, dalam praktiknya terjadi penipuan terstruktur, di mana pengajuan pembiayaan dilakukan seolah-olah atas nama konsumen yang sah, padahal bertujuan untuk memperoleh keuntungan bagi oknum tertentu.

BACA JUGA:Dalami Penyidikan Korupsi Kredit Bermasalah Rp1,3 T, Kejati Periksa Saksi PT BSS dan PT SAL

BACA JUGA:Dirut PT BSS dan PT SAL Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Kredit Bermasalah Mirip Kasus PT Sritex

Kategori :