“Pengajuan pembiayaan tersebut dilakukan menggunakan identitas konsumen yang valid, tetapi disalahgunakan melalui manipulasi proses lanjutan hingga unit sepeda motor dapat dikeluarkan,” ungkap rilis FIFGROUP.
Berdasarkan hasil penanganan perkara, terungkap adanya kerja sama antara oknum internal dengan pihak lain, termasuk konsumen yang secara sadar meminjamkan identitasnya untuk digunakan dalam pengajuan kredit.
Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran hukum yang serius dan tidak berkaitan dengan kebocoran data perusahaan.
Dalam perkara ini, FIFGROUP menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan.
Seluruh oknum yang terbukti terlibat telah dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan terus memperkuat sistem pengawasan, pengendalian internal, serta evaluasi prosedur untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Di akhir klarifikasinya, FIFGROUP mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas kepada pihak mana pun dalam proses pengajuan kredit.
Pasalnya, setiap perjanjian pembiayaan memiliki konsekuensi hukum yang melekat dan dapat menimbulkan risiko serius bagi pemilik identitas itu sendiri.
Dengan klarifikasi ini, FIFGROUP berharap publik memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang terkait perkara yang sedang berjalan, sekaligus menepis isu kebocoran data yang tidak sesuai dengan fakta hukum.