BANYUASIN, SUMEKS.CO - Empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada Tahun 2025 diberikan hukuman berat berupa pemecatan.
Usai empat ASN itu tidak masuk kerja atau bolos 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.
"Ada empat ASN yang kita berikan sanksi pemecatan,"kata Inspektur Kabupaten Banyuasin Alamsyah, Minggu (1/2).
Pemecatan terhadap empat ASN itu berdasarkan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur sanksi tegas bagi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah.
BACA JUGA:Pulang Panen Raya, Speedboat Bupati Banyuasin dan Wamen Transmigrasi Bocor Usai Nabrak Kayu
BACA JUGA:Bupati Askolani Panen Cabai 4 Ton, Memperluas Kejayaan Pangan di Kabupaten Banyuasin
Tentunya sebelum dilakukan sanksi tegas terhadap empat ASN itu, pihaknya telah melakukan klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
"Jadi tidak serta merta langsung dipecat,"jelasnya.
Alasan yang dikemukakan oleh ASN saat dilakukan klarifikasi beragam mulai kesulitan untuk mengajukan pindah, lokasi kerja yang jauh dan lainnya.
"Itu alasannya,"bebernya.
Usai itu tim gabungan yang terdiri dari inspektorat Banyuasin dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banyuasin meneruskan ke Sekretaris Daerah Banyuasin dan Bupati Banyuasin untuk mengambil tindakan.
BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Groundbreaking Pabrik Bioavtur di Banyuasin
BACA JUGA:Pulang Panen Raya, Speedboat Bupati Banyuasin dan Wamen Transmigrasi Bocor Usai Nabrak Kayu
"Empat ASN itu berasal dari bidang kesehatan, pendidikan, kecamatan dan kelurahan," ungkapnya.
Diakuinya PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sangat tegas dalam disiplin apalagi absensi pegawai aparatur sipil negara.