Cara Membayar Zakat Fitrah Sendiri Tanpa Amil, Sah dan Diperbolehkan? Begini Tata Caranya
Selain melalui lembaga zakat, umat Islam juga bisa menyalurkan zakat fitrah secara mandiri. Cara ini sah dilakukan--
SUMEKS.CO - Selain melalui lembaga zakat, umat Islam juga bisa menyalurkan zakat fitrah secara mandiri. Cara ini sah dilakukan.
Zakat fitrah merupakan ibadah wajib di bulan Ramadan. Bagi yang ingin menyalurkannya sendiri, Islam memperbolehkan dengan syarat niat yang benar, jumlah sesuai ketentuan, dan penyaluran tepat sasaran.
Membayar zakat fitrah sendiri (langsung ke penerima/mustahik) hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam.
Meskipun dianjurkan melalui amil untuk kepastian sasaran, menyalurkan langsung zakat fitrah diperbolehkan terutama jika amil tidak tersedia, dengan syarat wajib berniat, tepat waktu sebelum salat Id, dan diberikan kepada yang berhak (fakir/miskin).
BACA JUGA:Batas Waktu Bayar Zakat Fitrah 2026 Menurut Keputusan MUI dan Baznas
BACA JUGA:Zakat Mal Para ASN Plus Zakat Perusahaan Serta Perorangan Sudah Diterima 875 Mustahik di Muara Enim
Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Sendiri:

Cara salurkan zakat fitrah sendiri tanpa 'amil bisa diterapkan bagi mereka yang ingin menjalankan ibadah wajib di bulan Ramadan ini sendiri. --
1. Hitung Jumlah
Pastikan jumlah beras (2,5 kg/3,5 liter) atau uang setara untuk diri sendiri dan tanggungan keluarga.
2. Niat Zakat
Membaca niat dalam hati atau lisan saat menyerahkan, contoh: "Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aala" (Saya niat zakat fitrah untuk diri sendiri, wajib karena Allah).
BACA JUGA:Update Harga Emas Antam 18 Maret 2026: Hari Ini Naik Rp8.000
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
