Langgar Disiplin Berat, Empat ASN di Banyuasin Dipecat

Minggu 01-02-2026,13:21 WIB
Reporter : Qda
Editor : Wiwik

"Sangat tegas,"imbuhnya. 

Pihaknya berharap kepada pimpinan instansi terkait agar dapat melakukan pengawasan terhadap staf atau pegawai, jika sampai yang melanggar disiplin dapat diberikan teguran dan lain sebagainya.

Diketahui, sanksi terkait ketidakhadiran (absen) berdasarkan PP 94 Tahun 2021 berupa hukuman ringan berupa teguran Lisan yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam setahun.

Kemudian, teguran tertulis yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam setahun.

Pernyataan Tidak Puas (Tertulis) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam setahun.

Hukuman Sedang (Potong Tunjangan/Turun Jabatan) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif selama 11-13 hari (pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6 bulan), 14-16 hari (9 bulan), atau 17-20 hari (12 bulan) dalam setahun.

Terakhir Hukuman Berat (Turun Jabatan/Bebas Tugas/Pecat) yaitu tidak masuk kerja secara kumulatif 21-24 hari (12 bulan), 25-27 hari (12 bulan), atau 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun.

Tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

Dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.(qda)

Kategori :