Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu 28-01-2026,14:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Peristiwa hilangnya bocah SD di Pedamaran diduga diculik dan akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. 

Tak lama dari hilangnya korban R (6) akhirnya ditemukan Sabtu 26 Juli 2025, sekira pukul 22.15 WIB tadi malam. 

Lalu, tim gabungan Polres OKI berhasil menangkap pelakunya. Pelakunya berinisial RY (20), Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB, saat sedang di rumahnya. 

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pelaku diamankan di rumahnya Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran tadi pagi. 

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan Sesama Pengamen di Bawah Jembatan Ampera, Terdakwa Benarkan Ikut Aniaya Korban

BACA JUGA:Dua Pelaku Pembunuhan di Kayuagung Diamankan Polres OKI Kurang dari 24 Jam

"Pada saat penangkapan pelaku ini oleh tim gabungan Polres OKI dan Polsek Pedamaran, pelaku sempat hendak melarikan diri," ujar Kapolres. 

Kapolres mengungkapkan, pelaku ini hendak lari saat anggota hendak menangkapnya. Pelaku hendak melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Modus pelaku yakni membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet (sedotan). Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.

 

 

 

 

  . 

 

Kategori :