Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

Rabu 28-01-2026,14:26 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pedamaran OKI Dihukum 20 Tahun Penjara

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Rosiyanto (20) kasus pembunuhan bocah SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihukum 20 tahun penjara. 

Amar putusan itu dibacakan Majelis hakim diketuai Nofita Dwi Wahyuni SH MH dengan anggota Nur Azizah SH dan Danang Prabowo SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Januari 2026.

Terungkap terdakwa Rosiyanto dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan yang menyebabkan korban mati.

"Perbuatan terdakwa berdasarkan proses persidangan dan mendengarkan saksi-saksi, perbuatannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan persetubuhan yang menyebabkan korban mati," ungkap hakim ketua. 

BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKI Amankan Sidang Putusan Kasus Pembunuhan di Pedamaran

BACA JUGA:Ini Kata Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI Pidana Seumur Hidup

Perbuatan terdakwa terbukti melanggar dalam Pasal 473 ayat 8 uu No.1 tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru). 

Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung Novi Yanto SH menyatakan menerima. 

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri OKI, M Rivaldo SH, menyatakan pikir-pikir. 

Pada kasus terdakwa Rosiyanto ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati. 

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Pembunuhan di Desa Muara Baru OKI Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Terapkan KUHP Baru

BACA JUGA:Sidang Putusan Pembunuhan di Pedamaran OKI Tunda, Ibu Korban Kecewa

Pada surat dakwaan, bahwa terdakwa melakukan kekerasan atau tipu muslihat terhadap anak. Tak hanya itu atas perbuatan terdakwa membuat korban meninggal dunia. 

Perbuatan terdakwa Rosiyanto ini terjadi di Dusun III Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.

Kategori :