Pertemuan itu dihadiri sekitar enam orang, termasuk Setiawan. Dalam pertemuan tersebut, pembahasan awal terkait kehadiran anggota DPRD agar rapat paripurna memenuhi kuorum disampaikan oleh Setiawan.
Situasi kemudian berkembang, ketika Haji Rudi mulai membicarakan secara terbuka soal dana aspirasi yang berada di Dinas PUPR.
Nopriansyah menyebut, dalam forum itu disepakati setiap anggota DPRD memperoleh jatah proyek senilai Rp700 juta, sementara untuk ketua DPRD nilainya mencapai Rp1,5 miliar.
“Dari jatah proyek itu, masing-masing anggota DPRD rencananya mendapat fee sebesar 20 persen,” ungkap Nopriansyah.
Ia mencontohkan, untuk proyek Rp700 juta, fee yang diterima anggota DPRD berkisar Rp120 juta. Menurutnya, kesepakatan tersebut ia setujui karena mengingat arahan langsung dari Pj Bupati OKU.
Usai pertemuan di Hotel Zuri, Setiawan disebut menerima telepon dari Alal, asisten pribadi (aspri) Pj Bupati Iqbal, untuk segera kembali ke rumah dinas.
Nopriansyah bersama Setiawan kemudian menemui Iqbal dan menyampaikan hasil pertemuan, termasuk rincian pembagian fee proyek pokir DPRD.
Keterangan Nopriansyah ini dinilai jaksa KPK, semakin menguatkan dakwaan bahwa terdapat perintah dari Pj Bupati OKU saat itu kepada Kepala Dinas PUPR untuk mengakomodir permintaan anggota DPRD agar pembahasan anggaran daerah dapat berjalan dan mencapai kuorum.
Selain itu, dakwaan juga mengungkap peran pihak lain yang disebut dengan inisial “Bos T”, yang diduga memberi instruksi agar proses pembahasan anggaran di DPRD OKU tidak menemui hambatan.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah duduk sebagai terdakwa.
Anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vertigo, didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal penyertaan yang sama.
Sementara pihak swasta, Ahmad Thoha dan Mendra SB, didakwa sebagai pemberi suap dengan sejumlah pasal alternatif dalam UU Tipikor.
Hingga saat ini, sidang masih dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk mengurai lebih jauh alur praktik korupsi fee pokir DPRD OKU yang menyeret banyak pihak.