Namun ia menegaskan, setiap kali diminta menggunakan anggaran PMI, dana tersebut selalu ia kembalikan atau diganti secara penuh.
“Kalaupun ada menggunakan dana yang bersentuhan dengan PMI, selalu saya kembalikan,” tambahnya.
Keterangan Finda tersebut justru dinilai bertolak belakang dengan kesaksian Bendahara PMI Kota Palembang, Mike.
Dalam persidangan sebelumnya, Mike mengungkap adanya dugaan penggelembungan dana pembelian beras dan daging ayam yang digunakan untuk program Jumat Berbagi, atas perintah langsung dari terdakwa Finda.
Menurut Mike, penggunaan dana tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan PMI Kota Palembang, melainkan lebih mengarah pada kepentingan pribadi terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palembang.
Kesaksian ini menjadi salah satu poin krusial yang kini dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, jaksa penuntut umum dalam dakwaannya juga mengungkap aliran dana fantastis yang diduga dinikmati para terdakwa.
Fitrianti Agustinda disebut menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar, sementara sang suami, Dedi Siprianto, diduga menerima Rp30 juta.
Nama lain, Agus Budiman, juga disebut kecipratan dana sebesar Rp144 juta.
Selain aliran dana tersebut, jaksa juga menyebut adanya dana lain sebesar Rp1,4 miliar yang ikut dinikmati para terdakwa.
Dana itu seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan kemanusiaan PMI Kota Palembang, namun diduga justru berbelok untuk kepentingan pribadi.
“Atas perbuatan para terdakwa, negara dirugikan dan tujuan kemanusiaan PMI tidak tercapai sebagaimana mestinya,” tegas jaksa dalam dakwaannya saat itu.
Dalam perkara ini, Finda dan Dedi Siprianto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menyiapkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun terdakwa.
Publik pun menanti, apakah bantahan Finda mampu mematahkan rangkaian dakwaan jaksa atau justru memperkuat dugaan penyalahgunaan dana PMI Kota Palembang.