Mike Sebut 4 Tahun Uang Pengganti Kantong Darah 'Disedot' Terdakwa, Wakil Sekretaris Kecipratan Rp3 Juta/Bulan
Mike Sebut 4 Tahun Uang Pengganti Kantong Darah 'Disedot' Terdakwa, Sekretaris PMI Terima Rp3 Juta Perbulan--Fadli
SUMEKS.CO,- Fakta demi fakta, perlahan kembali terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang.
Praktik setoran uang pengganti kantong darah dari sejumlah rumah sakit selama empat tahun, yakni 2020 hingga 2023, diduga kuat tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan organisasi.
Melainkan, diduga justru mengalir ke kantong pribadi salah satu terdakwa, Fitrianti Agustinda bersama terdakwa lainnya Dedi Siprianto.
Pengungkapan tersebut mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang pada Kamis, 18 Desember 2025.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Mike Herawati, Bendahara aktif Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, sebagai saksi kunci untuk membongkar alur pengelolaan keuangan organisasi yang dinilai sarat penyimpangan.
BACA JUGA:Saksi Beberkan Praktik Markup Pembelian Beras 10 Kali Lipat di PMI Palembang, Seret Nama Bendahara
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Masriati SH MH, saksi Mike memaparkan bahwa sumber utama biaya manajemen organisasi UTD PMI Palembang berasal dari pembayaran pengganti kantong darah oleh rumah sakit se-Kota Palembang.
Dana tersebut, menurutnya, seharusnya digunakan untuk menunjang operasional dan kegiatan UTD PMI.

Saksi bendahara UTD PMI Palembang diangkat sumpah sebelum memberikan keterangan dihadapan hakim--Fadli
“Biaya manajemen organisasi UTD PMI itu berasal dari pembayaran kantong darah oleh pihak rumah sakit. Setiap bulan jumlahnya dihitung dari total kantong darah yang disalurkan,” ujar Mike di ruang sidang.
Ia menyebutkan, nominal dana yang terkumpul setiap bulan cukup besar dan bervariasi, berkisar antara Rp20 juta hingga Rp60 juta.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang dialokasikan sesuai mekanisme organisasi. Mike mengungkapkan bahwa Rp3 juta per bulan diberikan kepada Wakil Sekretaris PMI Palembang, Agus Budiman sebagai imbalan atas penandatanganan kuitansi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

