Hakim memberi tenggat waktu satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Apabila tidak dibayarkan, maka harta benda Angga akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, Angga harus menjalani pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa hingga saat ini terdakwa Angga belum mengembalikan uang kerugian negara terkait proyek pembuatan peta desa yang dinilai fiktif tersebut.
Usai mendengarkan pembacaan vonis, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim kuasa hukum masing-masing terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kasus korupsi ini bermula dari program resmi Pemerintah Kabupaten Lahat pada tahun 2023, yang bertujuan untuk mendukung tata kelola pembangunan berbasis wilayah serta memperjelas batas administratif antar desa.
Program pembuatan peta desa tersebut, mengalokasikan anggaran sebesar Rp35 juta untuk setiap desa.
Dari total 244 desa di Kabupaten Lahat, nilai anggaran yang digelontorkan mencapai lebih dari Rp8,5 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap fakta mengejutkan.
Sebagian besar desa tidak pernah menerima hasil peta desa sebagaimana yang dijanjikan dalam program tersebut.
Audit BPK juga menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, mulai dari administrasi hingga realisasi di lapangan, yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,1 miliar.
Fakta inilah yang kemudian menyeret Darul Effendi dan Angga Muharram ke meja hijau, dan berujung pada vonis pidana dari Pengadilan Tipikor Palembang.