Sementara itu, Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Batu Belubang menyatakan kesiapan koperasi untuk mendaftarkan Merek Kolektif sebagai identitas bersama produk unggulan desa.
“Kami berkomitmen mendaftarkan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih agar produk anggota memiliki identitas yang jelas, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing di pasar,” katanya.
Menutup rangkaian kegiatan, Kanwil Kemenkum Babel melakukan kunjungan ke gerai Kelompok Usaha Masyarakat Desa Batu Belubang untuk melihat secara langsung produk-produk yang dihasilkan oleh anggota koperasi.
Kunjungan ini sekaligus menjadi bagian dari pendalaman rencana penerapan Merek Kolektif terhadap produk unggulan desa.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap inventarisasi dan koordinasi yang dilakukan dapat menjadi dasar penguatan perlindungan Kekayaan Intelektual berbasis desa, serta mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk lokal di Kabupaten Bangka Tengah.