Untuk diketahui, Ari menyebut, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini adalah mereka yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 namun tidak memenuhi formasi. Jadi masuk dalam alokasi PPPK Paruh Waktu.
Sambungnya, untuk peserta alokasi PPPK Paruh Waktu ini diumumkan dengan jumlah ribuan. Namun, masih ada tenaga honorer yang belum tercover dalam PPPK Paruh Waktu tersebut.
"Yang jelas syarat PPPK harus mengabdi atau bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun," ucapnya.