Kemenkum Babel Bantu Warga Hadapi Masalah Reklamasi Tambang di Sungailiat

Kemenkum Babel Bantu Warga Hadapi Masalah Reklamasi Tambang di Sungailiat

Kanwil Kemenkum Babel Fasilitasi Konsultasi Hukum Warga Terkait Reklamasi Tambang--

Kanwil Kemenkum Babel Berikan Konsultasi Hukum Terkait Sengketa Reklamasi Tambang di Bangka

Pangkalpinang, sumeks.co-  Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkum Babel) memberikan layanan konsultasi hukum kepada warga Kabupaten Bangka terkait persoalan reklamasi pascatambang, Selasa (14 April 2026).

Layanan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan di lokasi eks Tambang TK 1719 Air Kudai, Sungailiat, yang hingga kini belum direklamasi.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan keselamatan karena berada di dekat permukiman warga.

Melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Kanwil Kemenkum Babel memberikan penjelasan mengenai ketentuan hukum yang mengatur kewajiban reklamasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

BACA JUGA:Dorong Capaian IRH, Kanwil Kemenkum Babel Intensifkan Koordinasi dengan Pemda

BACA JUGA:Tingkatkan SDM, Kanwil Kemenkum Babel Gelar Uji Kompetensi Jabatan Fungsional KI

Dalam kegiatan tersebut, penyuluh hukum juga menyampaikan hak-hak masyarakat serta langkah yang dapat ditempuh untuk penyelesaian sengketa.

Warga diarahkan untuk memperoleh pendampingan melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi guna mendukung proses penyelesaian, baik melalui jalur mediasi maupun litigasi.

Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Babel menjelaskan bahwa layanan konsultasi hukum merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.

Selain memberikan informasi, layanan ini juga bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan pendampingan hukum yang sesuai.

Saat ini terdapat sejumlah Organisasi Bantuan Hukum yang telah bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Babel dan tersebar di berbagai wilayah di Kepulauan Bangka Belitung.

Keberadaan OBH tersebut menjadi bagian dari sistem bantuan hukum nasional.

Pihak Kanwil Kemenkum Babel menegaskan akan terus memperkuat layanan konsultasi dan bantuan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: