Dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Indah Kumala Dewi SH, M Rivaldo SH dan Ria Hamerlin SH.
Disampaikan JPU, Rivaldo dibincangi usai persidangan, bahwa saksi ahli yang merupakan dokter forensik, dr Indra Nasution menerangkan, bahwa jenazah korban saat dilakukan pemeriksaan adanya bekapan terhadap korban.
BACA JUGA:Sempat Lari ke Lampung Pelaku Penganiayaan di Pedamaran OKI Diamankan
BACA JUGA:Asyik Nongkrong di Warung, Sepeda Motor Milik Warga Pedamaran OKI Raib
Termasuk, juga korban ini saat dilakukan pemeriksaan telah meninggal dunia lebih dari 6 jam.
"Hari ini perkara terdakwa Rosiyanto kembali digelar menghadirkan 2 saksi. Diantaranya saksi ahli dan juga anggota polisi," ujar Rivaldo.
Dijelaskan Rivaldo, dari keterangan saksi ahli bahwa jenazah korban ini adanya bekapan. Sehingga membuat korban kurang oksigen menyebabkan kematian terhadap korban.
"Tadi juga diterangkan oleh saksi ahli bahwa adanya persetubuhan terhadap korban, yaitu persetubuhan dahulu baru korban meninggal dunia," ungkapnya.
BACA JUGA:Belum Kapok Berulah! Residivis Curanmor Kembali Diamankan Polsek Pedamaran
BACA JUGA:Kecamatan Pedamaran Timur Mengucapkan Selamat HUT OKI ke-80
Lanjutnya, juga ditemukannya cairan sperma pada alat kelamin korban. Jadi jelas pada korban ada bekapan.
Persidangan hari ini, diungkapkan Jaksa, juga diagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimana dalam persidangan mengakui perbuatannya terhadap korban. Sehingga membuat korban meninggal dunia.
"Karena pembuktian sudah cukup, sehingga tidak lagi menghadirkan saksi. Sehingga tadi langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. Dan terdakwa mengakui perbuatannya," beber Jaksa.
Sambung Rivaldo, dengan telah dilakukan proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya yaitu pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa.
BACA JUGA:Menu MBG di Pedamaran OKI Terkontaminasi Baketri E Coli, Satgas Cek Lokasi Dapur
BACA JUGA:Hasil BBPOM: Menu MBG di Pedamaran OKI Terkontaminasi Bakteri E Coli