OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Ungkap kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Seorang sopir berinisial CP, 34 tahun, warga Desa Tanjung Tambak Baru Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa diamankan polisi.
CP diduga telah melakukan pencurian dua jeriken minyak solar milik korbannya Rifki, 35 tahun, warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tanjung Batu.
Menurut Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Iwanto Putra, S.T, didampingi Kanit Reskrim, AIPDA Mansyur, pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Tanjung Batu.
"Pelaku memenuhi unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kuhpidana," ujarnya, Senin, 15 Desember 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-B/40/XII/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TG.BATU, TGL 13 Desember 2025.
Pencurian dilakukan pelaku pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 00.45 WIB di pekarangan rumah korbannya yang berlokasi di Jalan Pendidikan Dusun III Desa Bangun Jaya.
"Adapun cara pelaku melakukan pencurian, yakni, dengan memanjat bak truk fuso itu untuk mengambil jeriken yang berikan BBM jenis solar," paparnya.
Mengetahui jeriken isi solar miliknya telah raib, korban pun datang ke Mapolsek Tanjung Batu guna melaporkan kejadian yang dialaminya.
Usai mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, polisi pun menuju tempat keberadaannya. Dan anggota Polsek Tanjung Batu pun berhasil mengamankan pelaku.