SUMEKS.CO,- Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin akhirnya buka suara, dengan mencurahkan versinya terkait polemik penghapusan status cagar budaya Pasar Cinde Palembang.
Hal itu terungkap saat Alex Noerdin dihadirkan sebagai saksi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menjerat terdakwa mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Senin 15 Desember 2025, dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH.
Dalam persidangan tersebut, Alex Noerdin yang juga berstatus terdakwa dalam berkas perkara terpisah, banyak dicecar pertanyaan oleh JPU, terutama menyangkut surat tahun 2016 yang disebut-sebut menjadi dasar penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa
JPU mengungkap adanya surat bernomor 640/0960/BPKAD/2016 yang ditandatangani Alex Noerdin selaku Gubernur Sumsel kala itu.
Dalam salah satu poinnya, surat tersebut dinilai memerintahkan Wali Kota Palembang Harnojoyo untuk melakukan penghapusan dan pembongkaran bangunan Pasar Cinde, yang diketahui masih aktif dan dimanfaatkan masyarakat.
Sebelum memberikan keterangan sebagai saksi, Alex Noerdin dan Edi Hermanto diangkat sumpah terlebih dahulu--Fadli
“Padahal Pasar Cinde saat itu masih digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat. Bagaimana penjelasan Saudara?” tanya JPU kepada Alex Noerdin.
Menanggapi hal itu, Alex Noerdin menegaskan bahwa surat tersebut diterbitkan berdasarkan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS).
Menurutnya, kebijakan itu bukan serta-merta menghapus nilai sejarah Pasar Cinde, melainkan bagian dari mekanisme administratif setelah adanya kerja sama pembangunan.
Alex juga mengaku bahwa setelah muncul polemik dan penolakan publik, termasuk maraknya tagar “Save Cinde”, dirinya justru membentuk tim kajian dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dari Pemprov Sumsel dan juga dari Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Kecewa Poin Penting Tak Ditanggapi