Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa
Kuasa Hukum Alex Noerdin Hormati Putusan Sela, Bakal Siapkan Ahli Tandingan Tangkis Dakwaan Jaksa--Fadli
SUMEKS.CO,- Usai majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Alex Noerdin dan Eddy Hermanto, pihak kuasa hukum langsung memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum selanjutnya.
Meski keberatan ditolak, tim pembela menyatakan menghormati putusan tersebut dan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Titis Rachmawati didampingi Redho Junaidi SH MH, Senin 8 Desember 2025 mengungkapkan bahwa pihaknya menerima dan menghargai keputusan majelis hakim meskipun eksepsi yang mereka ajukan tidak dikabulkan.
Titis menegaskan bahwa opsi banding memang terbuka, namun keputusan final mengenai hal itu masih dalam proses pertimbangan.
BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Kecewa Poin Penting Tak Ditanggapi
“Kami menghormati keputusan majelis hakim. Soal apakah kami akan mengajukan banding, itu masih kami pertimbangkan. Namun jika pun banding diajukan, proses hukum tetap berjalan dan pemeriksaan terhadap tuduhan kepada Bapak Alex Noerdin tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Titis menyampaikan bahwa sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada 15 Desember 2025, akan memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan--Fadli
Proses ini menjadi tahap krusial untuk menguji seluruh dalil dan fakta yang ada di dalam surat dakwaan.
Menanggapi rencana menghadirkan saksi a de charge, Titis memastikan bahwa pihaknya tidak hanya menyiapkan saksi yang meringankan, tetapi juga berencana menghadirkan sejumlah ahli yang dianggap dapat memberikan penjelasan objektif dan memperkuat argumentasi pembelaan.
“Kami pasti akan menghadirkan saksi a de charge, tetapi fokus kami nanti adalah menghadirkan para ahli. Kemungkinan jumlah ahli yang kami hadirkan sekitar empat hingga lima orang,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh para terdakwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



