Banner Pemprov
Pemkot Baru

Eksepsi Gugur, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan

Eksepsi Gugur, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan

Eksepsi Tidak Dapat Diterima, Majelis Sidang Korupsi Pasar Cinde Perintahkan Pemeriksaan Perkara Alex Noerdin Dilanjutkan--Fadli

 

SUMEKS.CO,- Sidang putusan sela perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Eddy Hermanto memasuki babak baru.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Senin 8 Desember 2025 menolak seluruh dalil eksepsi (keberatan) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian.

Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa eksepsi para terdakwa tidak beralasan hukum dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 156 KUHAP.

Hakim juga menegaskan tidak ditemukan cacat formil maupun materiil dalam surat dakwaan yang disusun jaksa, sehingga dakwaan dinyatakan sah dan dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan pokok perkara.

BACA JUGA:Eksepsi Alex Noerdin Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Kecewa Poin Penting Tak Ditanggapi

BACA JUGA:Alex Noerdin Ajukan Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Formil, Kabur, dan Wajib Dinyatakan Batal Demi Hukum

Salah satu keberatan utama penasehat hukum terdakwa adalah bahwa perkara Pasar Cinde seharusnya masuk ranah perdata dan dibawa ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), mengingat dasar hubungan antara para pihak berawal dari perjanjian.

Namun majelis hakim menolak argumentasi ini.

Menurut hakim, ketentuan perundang-undangan telah secara tegas mengatur bahwa perbuatan yang memenuhi unsur dalam pasal tindak pidana korupsi tetap dikategorikan sebagai tindak pidana, meskipun terdapat hubungan perdata di dalamnya.


Suasana sidang pembacaan putusan sela, eksepsi terdakwa Alex Noerdin tidak diterima hakim--Fadli

Hakim juga menegaskan bahwa asas lex specialis derogat legi generali berlaku dalam perkara ini, di mana undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi menjadi ketentuan khusus yang harus didahulukan.

Selain itu, asas primus remedium menjadikan hukum pidana sebagai instrumen utama penegakan hukum ketika unsur korupsi terpenuhi, khususnya apabila pelaku merupakan penyelenggara negara atau pihak yang memiliki hubungan dengan penyelenggaraan negara.

Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa Alex Noerdin juga menyatakan dakwaan jaksa kabur, tidak cermat, dan tidak menjelaskan secara jelas peran terdakwa dalam dugaan memperkaya pihak lain, termasuk unsur waktu, tempat, serta modus yang dilakukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait