Koordinasi dan harmonisasi regulasi dengan Kementerian Hukum (25%)
Peningkatan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan (25%)
Kualitas re-regulasi dan deregulasi peraturan daerah berdasarkan hasil reviu (30%)
Penataan dan pemutakhiran database peraturan perundang-undangan (20%)
Keempat variabel ini tidak hanya menilai kegiatan administratif, tetapi juga menilai aspek substansi, kualitas tata kelola, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan pembaruan regulasi secara terukur.
Peran Strategis Kanwil Kemenkum Babel dalam Peningkatan Nilai IRH
Keberhasilan daerah dalam mencapai predikat Istimewa tidak terlepas dari pendampingan intensif Kanwil Kemenkum Babel melalui berbagai langkah pembinaan, mulai dari sosialisasi hingga verifikasi lapangan. Upaya yang dilakukan sepanjang 2025 meliputi:
Sosialisasi terpusat bersama seluruh pemerintah daerah
Sosialisasi langsung (on the spot) ke tiap wilayah
Verifikasi data dukung atas empat variabel dan sepuluh indikator
Monitoring unggah data dukung secara berkala
Verifikasi faktual ke perangkat daerah
Penilaian mandiri oleh asesor Kanwil
Penyusunan Berita Acara penilaian
Pengajuan sanggah/ klarifikasi terhadap nilai awal Tim Penilai Nasional
Finalisasi nilai IRH bersama seluruh pemda