PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Perselisihan hubungan kerja antara guru PAUD Islam Terpadu Al Mubarok, Melyana Putri, dengan Yayasan Insan Mubarok kembali memasuki babak baru.
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 3 Desember 2025, kembali menghadirkan dinamika menarik setelah dua saksi dari pihak tergugat memberikan kesaksian yang dinilai tidak sejalan dengan dalil gugatan.
Dua saksi dari pihak yayasan, yakni Ani dan Debi, yang merupakan guru sekaligus pengurus yayasan, secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap penggugat.
Ani, yang juga Ketua Divisi PAUD Yayasan Insan Mubarok, menjelaskan bahwa selama kurang lebih dua tahun mengajar penggugat dinilai kerap melakukan pelanggaran kedisiplinan.
BACA JUGA:Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan
Menurutnya, penggugat beberapa kali absen tanpa keterangan serta tidak mematuhi aturan pakaian kerja.
“Pelanggaran itu di antaranya kedisiplinan, sering absen tanpa keterangan hingga disiplin pakaian. Karena itu beberapa surat peringatan sudah diberikan,” ungkap Ani di depan majelis hakim.
Terkait permohonan cuti menikah yang diajukan Putri, Ani mengklaim tidak pernah menerima pemberitahuan resmi.
Tim kuasa hukum penggugat Pahmisi SH cs menunjukkan bukti surat PHK kliennya dari tergugat--Fadli
Ia menyebut bahwa cuti menikah seharusnya diajukan minimal dua bulan sebelumnya agar pihak yayasan dapat menyiapkan guru pengganti.
Selain itu, Ani bersikeras bahwa yayasan tidak pernah mengeluarkan surat PHK. Bahkan ketika diperlihatkan surat yang diklaim sebagai surat pemecatan, Ani tetap menampik keasliannya.
Saksi lainnya, Debi, turut menguatkan keterangan Ani. Ia menyatakan bahwa dirinya sering memberikan nasihat kepada Putri agar lebih disiplin dalam absensi dan tugas mengajar.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi yayasan untuk melakukan PHK karena Putri masih diperbolehkan kembali bekerja.