Sidang PHI Guru PAUD Al Mubarok: Tergugat Bantah PHK, Penggugat Siapkan Bukti Video dan Percakapan

Rabu 03-12-2025,17:55 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Di-PHK Karena Ingin Menikah, Guru PAUD di Palembang Gugat Yayasan Insan Mubarok ke Pengadilan

Usai sidang, Edison SH selaku kuasa hukum tergugat menegaskan bahwa fakta persidangan sudah jelas menunjukkan tidak adanya PHK. Ia menilai masalah yang muncul lebih disebabkan indisipliner dari pihak penggugat.

“Seperti yang disampaikan saksi di persidangan, itu faktanya. Tidak ada PHK,” ujarnya singkat melalui sambungan telepon.


Pihak kuasa hukum penggugat memperlihatkan bukti surat PHK dari Yayasan Al Mubarok kepada saksi tergugat--Fadli

Namun, kuasa hukum penggugat, Pahmisi SH, memiliki pandangan berbeda.

Ia menilai keterangan dua saksi yayasan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Pihaknya menyayangkan lembaga pendidikan justru tidak memberikan keterangan yang jujur dalam proses persidangan.

“Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan arif dan bijak. Kami juga sangat yakin bukti-bukti yang akan kami ajukan nanti akan memperjelas bahwa PHK sepihak memang benar terjadi,” tegasnya.

Fahmi, yang didampingi Jont Golbor Paisel SH dan Andri Setiawan SH, mengungkapkan bahwa pada sidang berikutnya pihaknya akan menyerahkan bukti berupa video dan percakapan yang menunjukkan adanya tekanan hingga keluarnya surat PHK.

Kasus ini berawal ketika Putri, guru dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sejak Juli 2023, mengajukan cuti menikah selama empat hari untuk bulan Juni 2025.

Permohonan tersebut ditolak dengan alasan bertepatan dengan kegiatan wisuda siswa. Setelah menolak permintaan yayasan untuk menandatangani surat pengunduran diri, Putri justru menerima surat PHK pada 30 April 2025.

Upaya mediasi bipartit dan tripartit gagal mencapai titik temu. Bahkan Disnaker Kota Palembang sempat mengeluarkan Surat Anjuran agar yayasan membayar hak-hak Putri sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, namun tidak diindahkan.

Putri akhirnya menggugat resmi ke PHI pada 14 Oktober 2025 melalui PBH PERADI Palembang dengan nomor perkara 97/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Plg.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada pekan depan dengan agenda pengajuan bukti dari pihak penggugat.

Kategori :