Menteri Agama Sampaikan Permohonan Maaf dan Tegaskan Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan
Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar. --
SUMEKS.CO - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
"Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan," ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu, 28 Februari 2026.
Menag menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat.
BACA JUGA:Perkuat Infak dan Sedekah, Menag Ajak Umat Islam Lampaui Standar Minimal Zakat
Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurut Nasaruddin, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
"Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam," tegasnya.
Menag berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
BACA JUGA:Kemenag Pastikan Penyaluran Zakat Sesuai Syariat untuk 8 Ashnaf, Tak Ada Kebijakan untuk MBG
BACA JUGA:Serius Sejahterakan Guru, Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran untuk Bayar Tunjangan Profesi
Ia juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




